Rabu, 05 Oktober 2011

Indonesia Vs Singapore

INDONESIA

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13 466 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan denganTimor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembagabikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan danTNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BTserta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dimana setengah populasi Indonesia bermukim. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut: 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif: 200 mil laut,[33] searah penjuru mata angin, yaitu:
Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina, dan Laut Cina Selatan
Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km Timor Leste, dan Samudra Pasifik

Peta yang menunjukkan Produk Domestik Regional Bruto per kapita provinsi-provinsi Indonesia pada tahun 2008 atas harga berlaku. PDRB per kapita provinsi Kalimantan Timurmencapai Rp.100 juta manakala PDRB per kapita Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur kurang dari Rp.5 juta.
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI)yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadualan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada era tahun 1970-an hargaminyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut.[39]Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam memengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$ 2 per hari.
Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasukberas, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor jasa adalah penyumbang terbesar PDB, yang mencapai 45,3% untuk PDB 2005. Sedangkan sektor industri menyumbang 40,7%, dan sektor pertanian menyumbang 14,0%.Meskipun demikian, sektor pertanian mempekerjakan lebih banyak orang daripada sektor-sektor lainnya, yaitu 44,3% dari 95 juta orang tenaga kerja. Sektor jasa mempekerjakan 36,9%, dan sisanya sektor industri sebesar 18,8%.
Rekan perdagangan terbesar Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara jirannya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.

Menurut sensus penduduk 2000, Indonesia memiliki populasi sekitar 206 juta, dan diperkirakan pada tahun 2006 berpenduduk 222 juta. 130 juta (lebih dari 50%) tinggal di Pulau Jawa yang merupakan pulau berpenduduk terbanyak sekaligus pulau dimana ibukotaJakarta berada. Sebagian besar (95%) penduduk Indonesia adalah Bangsa Austronesia, dan terdapat juga kelompok-kelompok sukuMelanesia, Polinesia, dan Mikronesia terutama di Indonesia bagian Timur. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda, Madura, Batak, danMinangkabau.
Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas di antaranya adalah etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke Nusantara melalui perdagangan sejak abad ke 8 M dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 4 juta populasi etnis Tionghoa. Angka ini berbeda-beda karena hanya pada tahun 1930 dan 2000 pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya.
Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%), Katolik (3%), Hindu (1,8%), Buddha (0,8%), dan lain-lain (0,3%). Selain agama-agama tersebut, pemerintah Indonesia juga secara resmi mengakuiKonghucu.
Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi negara, yaitu bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh hampir seluruh penduduk Indonesia.


Budaya Indonesia
Pertunjukan
Indonesia memiliki sekitar 300 kelompok etnis, tiap etnis memiliki warisan budaya yang berkembang selama berabad-abad, dipengaruhi oleh kebudayaan India, Arab, Cina, Eropa, dan termasuk kebudayaan sendiri yaitu Melayu. Contohnya tarian Jawa dan Bali tradisional memiliki aspek budaya dan mitologi Hindu, seperti wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis HinduRamayana dan Baratayuda. Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerahSumatera seperti tari Ratéb Meuseukat dan tari Seudati dari Aceh.
Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.

 

Busana

Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, Pandeglang, Garut,Tasikmalaya dan juga Pekalongan. Kerajinan batik ini pun diklaim oleh negara lain dengan industri batiknya. Busana asli Indonesia dari Sabang sampai Merauke lainnya dapat dikenali dari ciri-cirinya yang dikenakan di setiap daerah antara lain baju kurung dengan songketnya dari Sumatera Barat(Minangkabau), kain ulos dari Sumatra Utara (Batak), busana kebaya, busana khas Dayak di Kalimantan,baju bodo dari Sulawesi Selatan, busana berkoteka dari Papua dan sebagainya.

 

Arsitektur

Arsitektur Indonesia mencerminkan keanekaragaman budaya, sejarah, dan geografi yang membentuk Indonesia seutuhnya. Kaum penyerang, penjajah, penyebar agama, pedagang, dan saudagar membawa perubahan budaya dengan memberi dampak pada gaya dan teknik bangunan. Tradisionalnya, pengaruh arsitektur asing yang paling kuat adalah dari India. Tetapi, Cina, Arab, dan sejak abad ke-19 pengaruh Eropa menjadi cukup dominan.
Ciri khas arsitektur Indonesia kuno masih dapat dilihat melalui rumah-rumah adat dan/atau istana-istana kerajaan dari tiap-tiap provinsi. Taman Mini Indonesia Indah, salah satu objek wisata di Jakarta yang menjadi miniatur Indonesia, menampilkan keanekaragaman arsitektur Indonesia itu. Beberapa bangunan khas Indonesia misalnya Rumah Gadang, Monumen Nasional, dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan di Institut Teknologi Bandung.

Olahraga

Olahraga yang paling populer di Indonesia adalah bulu tangkis dan sepak bola; Liga Super Indonesia adalah liga klub sepak bola utama di Indonesia. Olahraga tradisional termasuk sepak takraw dan karapan sapi di Madura. Di wilayah dengan sejarah perang antar suku, kontes pertarungan diadakan, seperti caci di Flores, dan pasola di Sumba. Pencak silat adalah seni bela diri yang unik yang berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya. Olahraga di Indonesia biasanya berorientasi pada pria dan olahraga spektator sering berhubungan dengan judi yang ilegal di Indonesia.
Di ajang kompetisi multi cabang, prestasi atlet-atlet Indonesia tidak terlalu mengesankan. Di Olimpiade, prestasi terbaik Indonesia diraih pada saatOlimpiade 1992, dimana Indonesia menduduki peringkat 24 dengan meraih 2 emas 2 perak dan 1 perunggu. Pada era 1960 hingga 2000, Indonesia merajai bulu tangkis. Atlet-atlet putra Indonesia seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, Icuk Sugiarto, Alan Budikusuma, Ricky Subagja, dan Rexy Mainaky merajai kejuaraan-kejuaraan dunia. Rudi Hartono yang dianggap sebagai maestro bulu tangkis dunia, menjadi juara All England terbanyak sepanjang sejarah. Selain bulu tangkis, atlet-atlet tinju Indonesia juga mampu meraih gelar juara dunia, seperti Elyas Pical, Nico Thomas], dan Chris John.

 

Seni musik

Seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke. Setiap provinsi di Indonesia memilikimusik tradisional dengan ciri khasnya tersendiri. Musik tradisional termasuk juga keroncong yang berasal dari keturunan Portugis di daerah Tugu,Jakarta, yang dikenal oleh semua rakyat Indonesia bahkan hingga ke mancanegara. Ada juga musik yang merakyat di Indonesia yang dikenal dengan nama dangdut yaitu musik beraliran Melayu modern yang dipengaruhi oleh musik India sehingga musik dangdut ini sangat berbeda dengan musik tradisional Melayu yang sebenarnya, seperti musik Melayu Deli, Melayu Riau, dan sebagainya.
Alat musik tradisional yang merupakan alat musik khas Indonesia memiliki banyak ragam dari pelbagai daerah di Indonesia, namun banyak pula dari alat musik tradisional Indonesia 'dicuri' oleh negara lain untuk kepentingan penambahan budaya dan seni musiknya sendiri dengan mematenkan hak cipta seni budaya dari Indonesia. Alat musik tradisional Indonesia antara lain meliputi:
§  Bende
§  Calung
§  Dermenan
§  Gamelan
§  Gandang Tabuik
§  Gendang Bali
§  Gondang Batak
§  Gong Kemada
§  Gong Lambus
§  Jidor
§  Kulcapi Batak
§  Kendang Jawa
§  Kenong
§  Rebab
§  Rebana
§  Saluang
§  Saron
§  Sasando
§  Serunai
§  Seurune Kale
§  Suling Lembang
§  Sulim Batak
§  Suling Sunda
§  Tanggetong

Boga

Masakan Indonesia bervariasi bergantung pada wilayahnya. Nasi adalah makanan pokok dan dihidangkan dengan lauk daging dan sayur. Bumbu (terutama cabai), santan, ikan, dan ayam adalah bahan yang penting.
Sepanjang sejarah, Indonesia telah menjadi tempat perdagangan antara dua benua. Ini menyebabkan terbawanya banyak bumbu, bahan makanan dan teknik memasak dari bangsa Melayu sendiri, India, Timur tengah, Tionghoa, dan Eropa. Semua ini bercampur dengan ciri khas makanan Indonesia tradisional, menghasilkan banyak keanekaragaman yang tidak ditemukan di daerah lain. Bahkan bangsaSpanyol dan Portugis, telah mendahului bangsa Belanda dengan membawa banyak produk dari dunia baru ke Indonesia.
Penganan kecil semisal kue-kue banyak dijual di pasar tradisional. Kue-kue tersebut biasanya berbahan dasar beras, ketan, ubi kayu, ubi jalar, terigu, atau sagu. Nasi rames yang berisi nasi beserta lauk atau sayur pilihan dijual di tempat-tempat umum, seperti stasiunkereta api, pasar, dan terminal bus. Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya dikenal nasi kucing sebagai nasi rames yang berukuran sangat minimalis dengan harga murah, nasi kucing sering dijual di atas angkringan, sejenis warung kaki lima.
Terdapat pula aneka makanan yang dijual oleh para pedagang keliling menggunakan gerobak atau tanggungan. Pedagang keliling ini menyajikan mie ayam, mi bakso, soto, siomay, roti burger, nasi goreng, nasi uduk, dan lain-lain.

 

Perfilman

Film pertama yang diproduksi pertama kalinya di nusantara adalah film bisu tahun 1926 yang berjudul Loetoeng Kasaroeng dan dibuat oleh sutradaraBelanda G. Kruger dan L. Heuveldorp pada zaman Hindia Belanda. Film ini dibuat dengan aktor lokal oleh Perusahaan Film Jawa NV di Bandung dan muncul pertama kalinya pada tanggal 31 Desember, 1926 di teater Elite and Majestic, Bandung. Setelah itu, lebih dari 2.200 film diproduksi. Di masa awal kemerdekaan, sineas-sineas Indonesia belum banyak bermunculan. Di antara sineas yang ada, Usmar Ismail merupakan salah satu sutradara paling produktif, dengan film pertamanya Harta Karun (1949). Namun kemudian film pertama yang secara resmi diakui sebagai film pertama Indonesia sebagai negara berkedaulatan adalah film Darah dan Doa (1950) yang disutradarai Usmar Ismail. Dekade 1970 hingga 2000-an, Arizal muncul sebagai sutradara film paling produktif. Tak kurang dari 52 buah film dan 8 judul sinetron dengan 1.196 episode telah dihasilkannya.
Popularitas industri film Indonesia memuncak pada tahun 1980-an dan mendominasi bioskop di Indonesia, meskipun kepopulerannya berkurang pada awal tahun 1990-an. Antara tahun 2000 hingga 2005, jumlah film Indonesia yang dirilis setiap tahun meningkat.Film Laskar Pelangi (2008) yang diangkat dari novel karya Andrea Hirata menjadi film dengan pendapatan tertinggi sepanjang sejarah perfilman Indonesia saat ini.

Kesusastraan

Bukti tulisan tertua di Indonesia adalah berbagai prasasti berbahasa Sanskerta pada abad ke-5 Masehi. Figur penting dalam sastra modern Indonesia termasuk: pengarang Belanda Multatuli yang mengkritik perlakuan Belanda terhadap Indonesia selama zaman penjajahan Belanda; Muhammad Yamin danHamka yang merupakan penulis dan politikus pra-kemerdekaan; dan Pramoedya Ananta Toer, pembuat novel Indonesia yang paling terkenal. Selain novel, sastra tulis Indonesia juga berupa puisi, pantun, dan sajak. Chairil Anwar merupakan penulis puisi Indonesia yang paling ternama. Banyak orang Indonesia memiliki tradisi lisanyang kuat, yang membantu mendefinisikan dan memelihara identitas budaya mereka. Kebebasan pers di Indonesia meningkat setelah berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Stasiun televisi termasuk sepuluh stasiun televisi swasta nasional, dan jaringan daerah yang bersaing dengan stasiun televisi negeri TVRI. Stasiun radio swasta menyiarkan berita mereka dan program penyiaran asing. Dilaporkan terdapat 20 juta pengguna internet di Indonesia pada tahun 2007. Penggunaan internet terbatas pada minoritas populasi, diperkirakan sekitar 8.5%


EKONOMI MAKRO
Perkembangan Ekonomi Indonesia
22/11/2008
PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
Krisis nilai tukar telah menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nilai tukar rupiah yang merosot tajam sejak bulan Juli 1997 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam triwulan ketiga dan triwulan keempat menurun menjadi 2,45 persen dan 1,37 persen. Pada triwulan pertama dan triwulan kedua tahun 1997 tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8,46 persen dan 6,77 persen. Pada triwulan I tahun 1998 tercatat pertumbuhan negatif sebesar -6,21 persen.
Merosotnya pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari masalah kondisi usaha sektor swasta yang makin melambat kinerjanya. Kelambatan ini terjadi antara lain karena sulitnya memperoleh bahan baku impor yang terkait dengan tidak diterimanya LC Indonesia dan beban pembayaran hutang luar negeri yang semakin membengkak sejalan dengan melemahnya rupiah serta semakin tingginya tingkat bunga bank. Kerusuhan yang melanda beberapa kota dalam bulan Mei 1998 diperkirakan akan semakin melambatkan kinerja swasta yang pada giliran selanjutnya menurunkan lebih lanjut pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan kedua tahun 1998. (grafik 1)
alt
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Singapura

Singapura, nama resminya Republik Singapura, adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mil) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Singapura adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.
Singapura memiliki sejarah imigrasi yang panjang. Penduduknya yang beragam berjumlah 5 juta jiwa, terdiri dari Cina, Melayu, India, berbagai keturunan Asia, dan Kaukasoid. 42% penduduk Singapura adalah orang asing yang bekerja dan menuntut ilmu di sana. Pekerja asing membentuk 50% dari sektor jasa. Negara ini adalah yang terpadat kedua di dunia setelah Monako. A.T. Kearney menyebut Singapura sebagai negara paling terglobalisasi di dunia dalam Indeks Globalisasi tahun 2006.
Sebelum merdeka tahun 1965, Singapura adalah pelabuhan dagang yang beragam dengan PDB per kapita $511, tertinggi ketiga di Asia Timur pada saat itu. Setelah merdeka, investasi asing langsung dan usaha pemerintah untuk industrialisasi berdasarkan rencana bekas Deputi Perdana Menteri Dr. Goh Keng Swee membentuk ekonomi Singapura saat ini.
Economist Intelligence Unit dalam "Indeks Kualitas Hidup" menempatkan Singapura pada peringkat satu kualitas hidup terbaik di Asia dan kesebelas di dunia. Singapura memiliki cadangan devisa terbesar kesembilan di dunia. Negara ini juga memiliki angkatan bersenjata yang maju.
Setelah PDB-nya berkurang -6.8% pada kuartal ke-4 tahun 2009, Singapura mendapatkan gelar pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia, dengan pertumbuhan PDB 17.9% pada pertengahan pertama 2010.

Mikro
v  Indeks konsumen Singapura naik 2,7 %
SINGAPURA - Indeks Harga Konsumen (IHK) Singapura pada semester I 2010 mengalami lonjakan. Kondisi tersebut dipicu oleh mahalnya harga mobil dan kenaikan tarif listrik.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Statistik Nasional Singapura, IHK mengalami kenaikan 2,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Kendati begitu, angka tersebut masih di bawah hasil survei ke sejumlah analis yang mematok nilai IHK sebesar 3,5%.
Berdasarkan data yang ada, harga perumahan mengalami kenaikan tertinggi sebesar 2,3 persen dibanding tahun lalu. Sementara, biaya transportasi dan harga makanan mengalami kenaikan masing-masing sebesar 10,3% dan 1,2%.
Sekadar informasi, ekonomi Singapura mencapai rekor pertumbuhan sepanjang semester I 2010. Kondisi itu menjadikan Negeri Merlion tersebut sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Tingginya angka inflasi pada tahun ini kemungkinan akan mendorong bank sentral untuk memperbolehkan apresiasi atas mata uangnya.
“Ancaman inflasi harus segera diatasi. Kami melihat bakal ada apresiasi mata uang Singapura secara bertahap,” jelas Geoff Howie, senior vice president MF Global Singapore Ltd.
The Monetary Authority of Singapore pada April lalu mengatakan akan menyetujui apresiasi mata uang secara bertahap. Menurut bank sentral Singapura itu, tingkat inflasi diperkirakan akan berada dikisaran 2,5 % dan 3,5 % tahun ini.
Kebutuhan Sayur-mayur dan Buah Singapura selama ini dipasok dari Malaysia (Cameron Highland), dan Johor. Selain Malaysia, China dan Thailand secara kontinu memenuhi kebutuhan sayur dan buah negeri Singa ini. Indonesia sangat potensial dimana merupakan negara tetangga dekat, produk sayur dan buah Indonesia belum cukup mampu untuk menampung banyak persyaratan dan kualitas yang diinginkan. Di daerah Pasir Panjang Wholesale Center merupakan pasar induk untuk sayur dan buah di wilayah Singapura, hampir mayoritas produk sayur dan buah yang bisa ditemui berasal dari Malaysia, Thailand, China, Australia, India dan Amerika Serikat. Volume ekspor ke Singapura, justru terbilang sangat kecil. Dari kebutuhan buah dan sayur Singapura sebanyak 1.000 ton per hari, Indonesia hanya mampu memasok sekitar 6% saja, atau sekitar 60 ton per hari.
Berdasarkan data statistik impor sayuran Singapura, terlihat bahwa mayoritas produk ekspor Indonesia ke Singapura adalah kentang dengan pangsa pasar 53.3%, kubis 34.8% dan tomat 17.6%. Indonesia adalah supplier sayuran segar kelima terbesar untuk Singapura setelah Malaysia, Cina, Australia, dan India. Secara keseluruhan, lebih dari 100 peserta pameran, yang mewakili 18 negara diharapkan
Pengunjung terdiri dari pembeli, importir, pemilik dan perwakilan dari berbagai perusahaan tetapi semua dengan minat khusus dalam bisnis produk segar. Mayoritas dari mereka datang khusus untuk sumber produk baru, sementara yang lain menghadiri acara untuk bertemu pemasok dalam ekspansi peluang pasar. (Sumber: SIFAVS 2010, sumber data terkait lainnya, data diolah: F. Hero K. Purba)

Makro
v  Keadaan Ekonomi Singapura
Ekonomi Singapura ialah sebuah ekonomi pasaran bebas yang amat maju dan berjaya, dengan kerajaannya memainkan peranan yang utama. Singapura mempunyai sebuah persekitaran perniagaan yang terbuka, nyata, dan agak bebas daripada amal SINGAPURA - Indeks Harga Konsumen (IHK) Singapura pada semester I 2010 mengalami lonjakan. Kondisi tersebut dipicu oleh mahalnya harga mobil dan kenaikan tarif listrik.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Statistik Nasional Singapura, IHK mengalami kenaikan 2,7% dibanding tahun sebelumnya. Kendati begitu, angka tersebut masih di bawah hasil survei ke sejumlah analis yang mematok nilai IHK sebesar 3,5%.

Berdasarkan data yang ada, harga perumahan mengalami kenaikan tertinggi sebesar 2,3% dibanding tahun lalu. Sementara, biaya transportasi dan harga makanan mengalami kenaikan masing-masing sebesar 10,3% dan 1,2%.

Sekadar informasi, ekonomi Singapura mencapai rekor pertumbuhan sepanjang semester I 2010. Kondisi itu menjadikan Negeri Merlion tersebut sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Tingginya angka inflasi pada tahun ini kemungkinan akan mendorong bank sentral untuk memperbolehkan apresiasi atas mata uangnya.
Keluaran Dalam Negara Kasar (KDNK) per kapitanya adalah antara yang tertinggi di dunia. Eksport, khususnya elektronik dan bahan kimia serta perkhidmatan, merupakan sumber hasilnya yang utama yang membenarkannya membeli sumber-sumber semula jadi dan bahan-bahan mentah yang tidak dimilikinya. Oleh itu, Singapura bolehlah dikatakan bergantung kepada sebuah konsep perdagangan entreport yang lanjut, dengan pembelian bahan-bahan mentah untuk dihalusinya bagi tujuan mengeksport kembali, umpamanya industri pembikinan wafer dan penapisan minyak.
Singapura juga mempunyai sebuah pelabuhan yang strategik yang memberikannya kelebihan untuk bersaing, berbanding dengan jiran-jirannya yang menjalankan kegiatan-kegiatan entreport. Pelabuhan Singapura ialah pelabuhan yang tersibuk di dunia, mengatasi juga Hong Kong dan Shanghai. Selain daripada infrastruktur pelabuhannya yang unggul, Singapura juga mempunyai tenaga buruh yang mahir, hasil daripada kejayaan dasar pendidikannya untuk mengeluarkan pekerja-pekerja yang mahir. Infrastruktur pelabuhannya yang unggul memberinya laluan yang lebih mudah ke pasaran kedua-dua import dan eksport, manakala kemahiran tenaga buruh diperlukan untuk menghalusi barang-barang import supaya menjadi barang-barang eksport.
Pada 14 Februari 2007, kerajaan Singapura mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2006 telah mencapai 7.9%, suatu pencapaian cemerlang yang melebihi jangkaan yang asal sebanyak 7.7%.
Singapura merupakan negara yang penduduknya berpenghasilan tinggi yaitu US$ 24.740 (tahun 2004). Ekspor hasil industri, jasa keuangan, dan perdagangan merupakan sumber pendapatan yang utama Singapura. Singapura bukan negara agraris dan tidak memiliki hasil tambang yang berarti.
Mata Uang : Dollar Singapura (S$)
Hasil Pertanian : Buah-buahan, anggrek
Hasil Tambang : Singapura tidak memiliki hasil tambang yang berarti.
Hasil Industri : Elektronik, kimia, keuangan, dan perbankan, perumahan, pariwisata, perdagangan.
Ekspor Utama : Minyak, mesin industri, radio & televisi dan komponennya, komponen elektronik, pakaian , minuman ringan & rokok.
Impor Utama : Minyak mentah, baja dan alumunium, mesin industri, generator listrik dan komponen elektronik.
Singapura memiliki ekonomi pasar yang sangat maju, yang secara historis berputar di sekitar perdagangan entrepôt. Bersama Hong Kong, Korea Selatan dan Taiwan, Singapura adalah satu dari Empat Macan Asia. Ekonominya sangat bergantung pada ekspor dan pengolahan barang impor, khususnya di bidang manufaktur yang mewakili 26% PDB Singapura tahun 2005 dan meliputi sektor elektronik, pengolahan minyak Bumi, bahan kimia, teknik mekanik dan ilmu biomedis. Tahun 2006, Singapura memproduksi sekitar 10% keluaran wafer dunia. Singapura memiliki salah satu pelabuhan tersibuk di dunia dan merupakan pusat pertukaran mata uang asing terbesar keempat di dunia setelah London, New York dan Tokyo. Bank Dunia menempatkan Singapura pada peringkat hub logistik teratas dunia.
Ekonomi Singapura termasuk di antara sepuluh negara paling terbuka, kompetitif dan inovatif di dunia. Dianggap sebagai negara paling ramah bisnis di dunia, Ratusan ribu ekspatriat asing bekerja di Singapura di berbagai perusahaan multinasional. Terdapat juga ratusan ribu pekerja manual asing.
Pemandangan alternatif Singapore Central Business District (CBD) Sebagai akibat dari resesi global dan kemerosotan pada sektor teknologi, PDB negara ini berkurang hingga 2.2% pada 2001. Economic Review Committee (ERC) didirikan bulan Desember 2001 dan menyarankan beberapa perubahan kebijakan dengan tujuan merevitalisasi perusahaan. Sejak itu, Singapura pulih dari resesi, terutama karena banyaknya perbaikan dalam ekonomi dunia; ekonomi negara ini tumbuh 8,3% pada 2004 dan 6,4% pada 2005 and 7.9% in 2006.
Singapura memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa (GST) dengan nilai awal 3% pada 1 April 1994 yang menambah pendapatan pemerintah hingga S$1,6 miliar (US$1 miliar, €800 juta) dan menyeimbangkan keuangan pemerintah. Nilai GST ditingkatkan menjadi 4% pada 2003, 5% pada 2004, dan 7% pada 1 Juli 2007.

Banyak perusahaan di Singapura terdaftar sebagai perusahaan berkewajiban terbatas swasta (umumnya disebut perseroan terbatas swasta). Sebuah perseroan terbatas swasta di Singapura adalah entitas hukum terpisah dan pemegang saham tidak berkewajiban atas utan perusahaan yang melebihi jumlah modal saham yang ditanamkan.


Pariwisata

Singapura adalah kota tujuan perjalanan yang terkenal, mendorong kepentingannya dalam industri pariwisata negara itu. Jumlah kedatangan total mencapai 10,2 juta orang tahun 2007. Untuk menarik lebih banyak wisatawan, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan perjudian dan dua resor kasino (disebut Integrated Resorts) dibangun di Marina South dan Pulau Sentosa tahun 2005. Untuk bersaing dengan kota-kota regional seperti Bangkok, Hong Kong, Tokyo dan Shanghai, pemerintah mengumumkan bahwa wilayah kota akan diubah menjadi kawasan yang lebih menarik dengan menerangkan bangunan-bangunan sipil dan komersial.Makanan juga dimanfaatkan sebagai atraksi pengunjung pada Singapore Food Festival yang diadakan setiap Juli untuk merayakan masakan Singapura. Acara tahunan lainnya di Singapura meliputi Singapore Sun Festival, Christmas Light Up, dan Singapore Jewel Festival.
Singapura mempromosikan dirinya sebagai hub pariwisata kesehatan: sekitar 200.000 warga asing mencari perawatan kesehatan di negara ini setiap tahun, dan layanan kesehatan Singapura menargetkan satu juta pasien asing setiap tahun mulai 2012 dan memperoleh pendapatan sebesar USD 3 miliar. Pemerintah menyatakan bahwa program ini dapat menciptakan sekitar 13.000 lowongan pekerjaan baru dalam industri kesehatan.

  Mata uang

Mata uang Singapura adalah dolar Singapura yang ditandai dengan simbol S$ atau singkatan ISO SGD. Bank sentralnya adalah Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore) yang bertugas mengeluarkan mata uang. Singapura mendirikan Board of Commissioners of Currency pada tahun 1967 dan mengeluarkan uang logam dan uang kertas pertamanya. Nilai tukar dolar Singapura setara dengan ringgit Malaysia sampai tahun 1973. Kesetaraan nilai tukar dengan dolar Brunei masih dipertahankan. Tanggal 27 Juni 2007, untuk memperingati 40 tahun perjanjian mata uang dengan Brunei, uang kertas S$20 diluncurkan; bagian belakangnya identik dengan uang kertas $20 Brunei yang diluncurkan secara bersamaan.
Hubungan luar negeri
Menteri Senior Lee Kuan Yew dan Duta Besar untuk AS Chan Heng Chee bertemu dengan Menteri Pertahanan AS William S. Cohen pada kunjungan Lee ke Amerika Serikat tahun 2000 Singapura memiliki hubungan diplomatik dengan 175 negara, meski tidak menempatkan seorang komisi tinggi atau kedutaan di beberapa negara. Singapura adalah anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Persemakmuran, ASEAN dan Gerakan Non-Blok. Atas alasan geografis yang jelas, hubungan dengan Malaysia dan Indonesia adalah yang terpenting tetapi politik domestik tiga negara sering mengancam hubungan mereka.
Singapura juga memiliki hubungan yang baik dengan beberapa negara Eropa, termasuk Perancis, Jerman, dan Britania Raya, negara yang disebutkan terakhir memiliki hubungan melalui Five Power Defence Arrangements (FPDA) bersama Malaysia, Australia dan Selandia Baru. Singapura juga berhubungan baik dengan Amerika Serikat, negara yang memiliki kekuatan penyeimbang di Asia Tenggara untuk menyeimbangkan kekuatan regional.
Singapura mendukung konsep regionalisme Asia Tenggara dan menjalankan peran secara aktif di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), yang juga didirikan Singapura. Negara ini juga merupakan anggota dari forum Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), yang memiliki sekretariat di Singapura. Negara ini juga memiliki hubungan dekat dengan sesama negara ASEAN, Brunei, dan memiliki fasilitas pelatihan angkatan darat di sana.
Singapura adalah salah satu negara pertama yang memiliki hubungan normal dengan Republik Rakyat Cina setelah membuka diri tahun 1978. Negara ini mengakui kebijakan Satu Cina RRC dan memiliki hubungan dagang yang luas dengan negara itu, meski juga mempertahankan hubungan diplomatik dengan Republik Cina di Taiwan.


v  Keadaan social Singapura
Singapura merupakan salah satu negara yang paling padat di dunia. Lahan untuk pemukiman sudah sangat sempit. Delapan puluh lima persen (85%) penduduk Singapura tinggal di rumah susun (apartemen). Mayoritas penduduk Singapura adalah suku Cina (76,8%). Sementara penduduk aslinya adalah Melayu. Lainnya adalah India (7,9%). Bahasa-bahasa yang digunakan adalah Inggris, Melayu, Cina (Mandarin), dan Tamil. Bahasa Melayu juga merupakan bahasa kebangsaan tetapi lebih bersifat simbolis. Digunakan untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Penggunaan bahasa kebangsaan hanya terbatas kepada kaum Melayu saja. Hanya sedikit etnis Cina dan India yang fasih dalam bahasa Melayu.
Suku Bangsa : Cina, Melayu, India, Pakistan
Jumlah Penduduk : 4,198 juta (tahun 2004)
Bahasa : Inggris(resmi), Melayu, Cina, Tamil
Agama : Buddha, Kristen, Islam, Tao, dan Hindu.
v  Kebudayaan Singapura
Singapura adalah sebuah negara kecil yang didiami keturunan pendatang dari pelbagai kaum, terutamanya orang Cina, Melayu, India dan Eropah. Pada masa ini sebuah budaya "Singapura" yang unik belum berputik kerana tren perkahwinan antara kaum tidak berleluasa. Namun, sebuah kumpulan masyarakat yang dikenali sebagai kaum Peranakan atau 'Baba' wujud akibat perkahwinan di antara masyarakat Melayu dan Cina pada masa silam. Setiap kaum di Singapura masih berpegang teguh kepada adat dan budaya masing-masing dan ini dibuktikan dengan adanya pelbagai perayaan yang terdapat di Singapura seperti: Tahun Baru Cina, Hari Wesak, Hari Raya Puasa, Hari Raya Haji, Deepavali, Krismas dan Tahun Baru.
Singapura merupakan Negara yang mempunyai letak geografis 1,22 lintang utara dan 103,48 bujur timur. Singapura merupakan pulau yang terletak diantara Indonesia dan Malaysia, yang memiliki iklim hamper sama dengan Indonesia dengan iklim tropis dan suhu kelembaban tinggi. Kondisi alam Singapura tidak banyak memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan, oleh karena itu relatif sedikit jumlah pabrik yang melakukan pengolahan industri yang memanfaatkan sumber daya alam, karena keterbatasan tersebut lebih banyak mengandalkan industri jasa dan perdagangan. Dengan wilayah negara yang terbatas maka masyarakat dipacu untuk bekerja keras dan lahan terbatas maka tumbuh gedung-gedung bertingkat sebagai kantor dan perumahan-perumahan dalam bentuk rumah susun, flat ataupun apartemen.
Singapura terletak di ujung selat Malaka, merupakan kota pelabuhan strategis berbatasan langsung dengan Indonesia dan Malaysia, dengan luas wilayah Singapura dengan 60 pulau-pulau kecil yang mempunyai nilai ekonomis yaitu pulau Tekong, pulau Sentosa, pulau Bakum Besar, pulau Merlimau dan pulau Ayer Chawan. Jumlah penduduk Singapura adalah 4.151.264 (Juli 2000) terdiri dari berbagai etnis seperti China 76,4%, Malaysia 14,9%, India 6,4% lainnya 6,4%. Bahasa nasional yang digunakan adalah Bahasa Malay dan bahasa resmi Bahasa Inggris. Selain itu Bahasa China dan Tamil sering digunakan. Agama yang dianut warga negara Singapura meliputi Budha, Islam, Kristen, hindu, Sikh, tao dan Konfusian.
Karena keragaman penduduk dan latar imigrannya, budaya Singapura sering disebut sebagai campuran dari budaya Britania, Melayu, Cina, India dan Peranakan. Warga asing juga membentuk 42% penduduk Singapura dan memainkan peran penting dalam memengaruhi budaya Singapura.

Masakan

Makan-makan dan belanja sudah menjadi hiburan nasional warga Singapura. Masakan Singapura adalah contoh dari keberagaman dan difusi budaya negara ini; dengan pengaruh dari Britania, Cina, India, Melayu, Tamil, dan Indonesia. Masakan umum Singapura yaitu sate, nasi lemak, kepiting pedas dan nasi ayam Hainan.

Media

MediaCorp, perusahaan media milik negara, mengoperasikan ketujuh saluran televisi terestrial lokal yang gratis dan 14 saluran radio. Semua stasiun radio dan televisi adalah badan usaha milik negara. Stasiun radio dioperasikan oleh MediaCorp, kecuali empat stasiun yang dioperasikan SAFRA Radio dan SPH UnionWorks. Layanan televisi IPTV dan kabel berbayar dimiliki oleh StarHub dan SingTel. Kepemilikan pribadi terhadap parabola satelit yang mampu menyalurkan konten televisi tanpa sensor dari luar negeri dianggap ilegal.
Media cetak Singapura meliputi 16 surat kabar dengan sirkulasi aktif dan sejumlah majalah. Harian diterbitkan dalam bahasa Inggris, Cina, Melayu dan Tamil, dengan media cetak didominasi oleh Singapore Press Holdings (SPH), penerbit harian utama berbahasa Inggris milik pemerintah, The Straits Times. SPH menerbitkan hampir semua surat kabar harian, termasuk sebuah harian dwibahasa gratis, My Paper – yang mengklaim sebagai harian pertama di dunia dengan cakupan bahasa Inggris dan Cina yang setara. Kebanyakan dari surat kabar ini memiliki versi daring paralel, termasuk The Straits Times, The New Paper, dan Business Times. Begitu juga dengan Today - sebuah tabloid gratis berbahasa Inggris yang diterbitkan oleh MediaCorp, satu-satunya surat kabar yang tidak diterbitkan SPH.
Satu pemancar radio berbasis di Singapura yang berada di luar pengawasan pemerintah adalah Stasiun Pemancar Timur Jauh milik BBC World Service.

Seni

Sejak 1990-an, pemerintah telah berusaha mempromosikan Singapura sebagai pusat seni dan budaya, khususnya seni drama, dan mengubah negara ini menjadi 'gerbang antara Timur dan Barat' yang kosmopolitan. Puncak dari usaha pemerintah ini adalah pembangunan Esplanade, sebuah pusat seni drama kelas atas yang dibuka pada 12 Oktober 2002. Selain itu, Singapore Arts Festival merupakan kegiatan tahunan yang diadakan National Arts Council. Drama komedi jalanan juga meningkat jumlahnya, termasuk acara mikrofon terbuka yang diadakan setiap minggu. Singapura mengadakan Genee International Ballet Competition 2009, sebuah kompetisi balet klasik bergengsi yang diadakan oleh Royal Academy of Dance, sebuah dewan juri tari internasional yang berpusat di London, Britania Raya.

v  Politik Singapura

Singapura merupakan sebuah republik berparlimen. Perlembagaan Singapura berdasarkan sistem Westminster kerana Singapura merupakan bekas jajahan United Kingdom. Jawatan Presiden adalah simbolik dan kuasa memerintah berada di tangan Perdana Menteri yang merupakan ketua parti politik yang memiliki kedudukan majoriti di Parlimen.
Arena politik dikuasai oleh Parti Tindakan Rakyat (PAP) yang telah memerintah sejak Singapura merdeka. Pemerintah PAP sering dikatakan memperkenalkan undang-undang yang tidak memberi kesempatan untuk parti-parti pembangkang tumbuh dengan efektif. Cara pemerintahan PAP dikatakan lebih cenderung kepada autoritarian daripada demokrasi yang sebenarnya. Namun, cara pemerintahan tersebut berhasil menjadikan Singapura sebuah negara yang maju, bebas daripada rasuah dan memiliki pasaran ekonomi yang terbuka. Para ahli politik menganggap Singapura sebuah negara yang berfahaman 'Demokrasi Sosialis'.
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral] Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959. Freedom House menyebut Singapura sebagai "sebagian bebas" dalam "laporan Freedom in the World" dan The Economist menempatkan Singapura pada tingkat "rezim hibrida", ketiga dari empat peringkat dalam "Indeks Demokrasi".
Tampuk kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial, diberikan hak veto tahun 1991 untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial. Meski jabatan ini dipilih melalui pemilu rakyat, hanya pemilu 1993 yang pernah diselenggarakan sampai saat ini. Cabang legislatif pemerintah dipegang oleh parlemen.
Anggota parlemen (MP) terdiri dari anggota terpilih, non-konstituensi dan dicalonkan. Mayoritas MP terpilih melalui pemilihan umum dengan sistem pertama-melewati-pos dan mewakili Anggota Tunggal atau Konsituensi Perwakilan Kelompok (GRC). Singapura beberapa kali masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia oleh Transparency International.
Meski hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris dan India Britania, dan meliputi banyak elemen hukum umum Inggris, dalam beberapa kasus hukum ini keluar dari warisan tersebut sejak kemerdekaan. Contohnya adalah pengadilan oleh juri dihapuskan.
Singapura memiliki hukum dan penalti yang meliputi hukuman korporal yudisial dalam bentuk pencambukan untuk pelanggaran seperti pemerkosaan, kekerasan, kerusuhan, penggunaan obat-obatan terlarang, vandalisme properti, dan sejumlah pelanggaran imigrasi. Singapura juga memiliki hukuman mati wajib untuk pembunuhan tingkat pertama, penyelundupan obat-obatan terlarang, dan pelanggaran senjata api. Amnesty International mengatakan bahwa "serangkaian klausa dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang dan Undang-Undang Pelanggaran Senjata Api berisi dugaan bersalah yang bertentangan dengan hak dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah dan mengikis hak pengadilan yang adil", dan memperkirakan bahwa Singapura memiliki "kemungkinan tingkat eksekusi tertinggi di dunia bila dibandingkan dengan jumlah penduduknya".Pemerintah menyatakan bahwa Singapura memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem yudisialnya dan memaksakan sesuatu yang dianggap sebagai hukuman yang pantas. Pemerintah memiliki sengketa dalam beberapa poin laporan Amnesty. Mereka berkata bahwa dalam lima tahun sampai 2004, 101 warga Singapura dan 37 warga asing telah dieksekusi, semuanya kecuali 28 orang disebabkan oleh pelanggaran obat-obatan terlarang. Amnesty menyebutkan 408 eksekusi antara 1991 dan 2003 dari pemerintah dan sumber lain dari jumlah penduduk sebanyak empat juta jiwa.
Sebuah survei oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) mengenai eksekutif bisnis ekspatriat bulan September 2008 menemukan bahwa orang-orang yang disurvei menganggap Hong Kong dan Singapura memiliki sistem yudisial terbaik di Asia, dengan Indonesia dan Vietnam yang terburuk: sistem yudisial Hong Kong diberi skor 1.45 dalam skala (0 untuk terbaik dan 10 untuk terburuk); Singapura dengan skor 1.92, diikuti Jepang (3.50), Korea Selatan (4.62), Taiwan (4.93), Filipina (6.10), Malaysia (6.47), India (6.50), Thailand (7.00), China (7.25), Vietnam (8.10) dan Indonesia (8.26).
PERC memberi komentar bahwa karena survei ini melibatkan eksekutif bisnis ekspatriat daripada aktivis politik, kriteria seperti kontrak dan perlindungan IPR lebih ditekankan: "persepsi umum ekspatriat adalah bahwa politik setempat tidak memenuhi cara hukum perdagagangan dan kriminal dilaksanakan". PERC mencatat bahwa nilai teratas Singapura dalam survei tersebut tidak termasuk aktivis politik yang mengkritik Partai Aksi Rakyat (PAP) karena menggunakan pengadilan untuk membungkam kritikus.
Pada November 2010, sebuah pengadilan Singapura memberi hukuman penjara enam minggu kepada penulis Britania, Alan Sheldrake atas penghinaan terhadap pengadilan dalam bukunya, "Once A Jolly Hangman: Singapore Justice In The Dock", berdasarkan wawancara dengan bekas eksekutor pengadilan dan kritik terhadap hukuman mati di negara ini.
v  Hukum Singapura
ü  COMMON LAW DI SINGAPURA

Akar-akar Common Law
           
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
                   
Ø  Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent)       

Pada intinya, sistem hukum common law Singapura dicirikan dari doktrin preseden yudisial. Berdasarkan doktrin ini, hukum itu dibangun dan dikembangkan terus oleh para hakim melalui aplikasi prinsip-prinsip hukum pada fakta-fakta dari kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, para hakim hanya diwajibkan untuk menerapkan ratio decidendi (atau alasan yang mempengaruhi diambilnya suatu keputusan) dari pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi dalam hirarki yang sama. Jadi, di Singapura, ratio decidendi yang terdapat dalam keputusan-keputusan Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal) secara ketat mengikat Pengadilan Tinggi Singapura (Singapore High Court), Pengadilan Negeri (District Court) dan Pengadilan Magistrat (Magistrate’s Court). Di lain pihak, keputusan-keputusan pengadilan Inggris dan negara-negara Persemakmuran lainnya tidak secara ketat mengikat Singapura. Pernyataan-pernyataan yudisial lainnya (obiter dicta) yang dibuat dalam keputusan pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, yang tidak secara langsung mempengaruhi hasil akhir suatu kasus, dapat diabaikan oleh pengadilan yang lebih rendah tingkatannya. 

Pengadilan yang lebih rendah tingkatannya, dalam beberapa kasus, dapat menghindarkan diri dari keharusan menerapkan ratio decidendi dari keputusan pengadilan yang lebih tinggi yang dikeluarkan sebelumnya, jika (a) pengadilan tersebut dapat membedakan secara material fakta-fakta kasus yang dibawa ke hadapannya dengan fakta-fakta dari keputusan yang sebelumnya pernah diambil oleh pengadilan yang lebih tinggi; atau (b)   keputusan pengadilan yang lebih tinggi tersebut memang dibuat secara per  incuriam (yaitu, tanpa menghiraukan doktrin stare dicisis).

Ø  Pengaruh dari dan Ditinggalkannya Common Law Inggris
                                                                                 
Pengaruh besar dari hukum common law Inggris pada perkembangan hukum Singapura secara umum lebih terbukti dari beberapa bidang common law tradisional (seperti Perjanjian/Contract, Perbuatan Melawan Hukum/Tort dan Restitusi/Restitution) daripada bidang-bidang lain yang didasarkan pada undang-undang (seperti Hukum Pidana/Criminal Law, Hukum Perusahaan/Company Law dan Hukum Pembuktian/Law of Evidence). Mengenai bidang-bidang yang didasarkan pada undang-undang ini, negara-negara lain seperti India dan Australia telah amat mempengaruhi dari segi pendekatan dan isi dari beberapa undang-undang Singapura tersebut.

Namun, akhir-akhir ini tendensi pengadilan di Singapura yang dahulu selalu mengindahkan keputusan-keputusan Inggris telah secara signifikan mulai beralih menuju ditinggalkannya pengadilan-pengadilan Inggris tersebut (bahkan untuk bidang-bidang tradisional common law). Bahkan saat ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam perkembangan common law di Singapura.

Dua contoh yang terjadi baru-baru ini, akan memberikan gambaran yang cukup jelas tentang hasrat Singapura mengembangkan sistem dan badan hukum sendiri. Dalam bidang perbuatan melawan hukum (torts), pengadilan-pengadilan Singapura telah secara sadar menyimpang dari exclusionary rule dalam kasus Inggris Murphy vs Pengadilan Negeri Brentford (1991) sehingga memungkinkan pemulihan kerugian secara ekonomi yang timbul dari tindakan kelalaian (negligent acts) atau kegagalan melakukan sesuatu (omissions) berdasarkan kasus Anns vs Merton (1978). Dalam kasus yang baru-baru ini terjadi, dalam bidang hukum perjanjian, yaitu kasus Chwee Kin Keong v Digilandmall.com Pte Ltd (2005) di Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal), pengadilan tersebut telah memilih untuk tidak mengadopsi pendapat dalam putusan Pengadilan Banding Inggris (the English Court of Appeal) dalam kasus Great Peace Shipping Ltd v Tsavliris Salvage (International) Ltd (2002) mengenai yurisdiksi yang adil (equity jurisdiction) dalam hal terjadi kesalahan unilateral. Kebutuhan untuk memiliki sistem hukum sendiri ini secara lebih jauh telah didorong oleh adanya perkembangan-perkembangan hukum Uni Eropa dan dampaknya bagi sistem Inggris.

Ø  Perbandingan Sekilas: Sistem Hukum Common Law dengan Sistem Hukum Civil Law
                                       
Sistem common law di Singapura mengandung perbedaan yang material dengan sistem hukum di beberapa negara Asia lainnya yang telah dipengaruhi oleh tradisi sistem civil law (seperti RRC, Vietnam dan Thailand) atau negara-negara yang sistem hukumnya merupakan campuran dari sistem civil law dan common law (misalnya Filipina).

Pertama-tama, sistem civil law tidak terlalu mengandalkan diri pada putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya dan tidak tunduk pada doktrin stare decisis, Pengadilan-pengadilan common law seperti di Singapura pada umumnya mengambil pendekatan yang berlawanan (adversarial approach) di dalam proses litigasi antara para pihak yang bersengketa sedangkan hakim dari sistem civil law bertendensi untuk mengambil peran yang lebih aktif di dalam penemuan bukti dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. Ketiga, di dalam sistem common law, banyak prinsip-prinsip hukum yang telah dikembangkan oleh para hakim sedangkan hakim dalam sistem civil law lebih mengandalkan diri pada kitab undang-undang yang umum dan lengkap yang mengatur berbagai bidang hukum. 

Akan tetapi, perbedaan antara sistem hukum common law dan civil law sekarang menjadi lebih tidak kentara dibandingkan dengan masa yang lampau. Yurisdiksi common law, misalnya, telah mulai membuat peraturan-peraturan untuk mengisi kesenjangan yang terjadi di dalam sistem common law. Dalam hal ini, Singapura baru-baru ini telah mengundangkan berbagai undang-undang untuk mengatur berbagai bidang hukum tertentu (misalnya Contract (Rights of Third Parties) Act 2001 (Cap 53B, 2002 Rev Ed), Competition Act 2004 (No 46 of 2004) dan Consumer Protection (Fair Trading) Act) (Cap 52A, 2004 Rev Ed).
 
Ø  Common Law dan Equity        
Menurut sejarah, di Inggris, prinsip Equity (atau raga dari prinsip-prinsip keadilan – fairness or justice) telah diterapkan oleh pengadilan-pengadilan untuk memperbaiki cacat atau kelemahan yang inheren dalam sistem common law yang kaku. Pada masa yang lalu di Inggris, pengadilan-pengadilan Chancery [Chancery courts] menjalankan Equity secara terpisah dari pengadilan-pengadilan common law. Namun, demarkasi sejarah tersebut tidaklah penting bagi Singapura di masa kini.

Menurut Undang-undang Hukum Perdata Singapura (Singapore Civil Law Act, Cap 43, 1999 Rev Ed), pengadilan-pengadilan Singapura diberi wewenang untuk menjalankan common law dan equity secara bersamaan. Dampak praktisnya adalah penggugat dapat mencari upaya-upaya hukum secara common law (Ganti rugi/Damages) dan secara equity (termasuk Putusan Sela/Injunctions dan Pelaksanaan Janji Tertentu/Specific Performance) dalam persidangan yang sama dan di hadapan pengadilan yang sama pula. Meskipun telah ada penghapusan pemisahan Common Law-Equity, prinsip Equity telah memegang peran yang bersifat menentukan, dalam perkembangan doktrin-doktrin tertentu dalam hukum perjanjian, termasuk doktrin Undue Influence dan Promissory Estoppel.

Ø  Publikasi Laporan-laporan Hukum
Tanpa adanya publikasi secara reguler tentang preseden-preseden yudisial yang dapat diakses oleh para hakim dan penasehat hukum, maka common law Singapura tidak akan berkembang sepesat dan seekstensif sekarang. Laporan-laporan Hukum Singapura (Singapore Law Reports) merupakan publikasi utama/penting bagi putusan-putusan pengadilan Singapura sejak 1992. Sebelumnya, Malayan Law Journal merupakan sumber publikasi kasus-kasus lokal sejak 1932. Buku-buku hukum dan artikel-artikel jurnal mengenai bidang-bidang yang penting juga telah memberikan sumbangan bagi common law Singapura yang sedang tumbuh.

Ø  Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)

Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

 
 
ü  KONSTITUSI
 
Ø  Undang-undang Tertinggi (Supreme Law)
 
Konstitusi (Constitution, 1999 Rev Ed) adalah undang-undang tertinggi di Singapura. Diamanatkan bahwa setiap peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi adalah batal.

Ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi hanya dapat diubah berdasarkan persetujuan 2/3 suara dari jumlah total Anggota Parlemen terpilih. Sehubungan dengan perubahan-perubahan konstitusional tertentu untuk mengubah wewenang-wewenang memutuskan dari Presiden Terpilih dan ketentuan-ketentuan tentang kemerdekaan fundamental, bagaimanapun, disyaratkan juga persetujuan dari sedikitnya 2/3 dari jumlah total suara yang diambil oleh para pemilih (electorate) dalam suatu referendum nasional.

Ø  Hak-hak Fundamental      

Konstitusi menetapkan hak-hak fundamental tertentu, seperti kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berbicara (freedom of speech) dan persamaan hak (equal rights). Hak-hak individual ini tidaklah bersifat absolut melainkan dibatasi oleh kepentingan umum, seperti pemeliharaan ketertiban umum, moralitas dan keamanan nasional. Di samping perlindungan umum ras dan agama golongan minoritas, kedudukan kaum Melayu, sebagai masyarakat asli/pribumi Singapura, juga secara konstitusional diamanatkan.

Ø  Wewenang dan Fungsi Organ-organ Negara

Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan tugas/fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif/Legislature,  badan eksekutif/Executive dan badan yudikatif/Judiciary.

  
ü  BADAN LEGISLATIF

 Tugas utama Parlemen Singapura adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur Negara.

Ø  Proses Pembuatan Undang-undang

Proses pembuatan undang-undang dimulai dengan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), yang biasanya disusun oleh pejabat-pejabat hukum Pemerintah. RUU-RUU yang berjenis private members jarang terdapat di Singapura. Selama masa diskusi dalam Parlemen mengenai suatu RUU yang penting, kadang-kadang para Menteri melakukan pidato atau presentasi yang mengesankan dalam upaya mereka mempertahankan RUU tersebut dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sulit yang diajukan oleh para penentangnya (backbenchers). Para Anggota Perlemen (Members of the Parliament – MPs), dalam beberapa hal, dapat memutuskan untuk menyerahkan RUU tersebut kepada suatu Komite Khusus (Select Committee) agar memeriksa/membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada Perlemen. Jika laporan tersebut dinilai baik atau jika usulan perubahan-perubahan atas RUU tersebut disetujui oleh Parlemen, maka RUU tersebut diterima dan disetujui oleh Parlemen.

Dewan Kepresidenan untuk Hak-hak Minoritas (The Presidential Council for Minority Rights -- PCMR) yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura ditugasi untuk memeriksa/menelaah RUU-RUU dengan seksama, kecuali untuk beberapa RUU tertentu yang dikecualikan,   untuk memastikan agar RUU yang diperiksanya itu dengan cara apapun tidak merugikan orang-orang dari golongan ras atau agama tertentu dan secara seimbang tidak pula merugikan golongan lainnya, baik yang secara langsung menaruh prasangka pada orang-orang dari golongan tertentu atau yang secara tak langsung memberikan keuntungan hanya pada suatu golongan tertentu lainnya. Jika laporan PCMR itu menunjukkan hasil yang baik atau jika persetujuan 2/3 mayoritas di Parlemen telah diterima untuk menyampingkan laporan PCMR yang menunjukkan hasil tidak baik, maka RUU tersebut, selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden untuk disetujui. Pada tahap inilah RUU tersebut secara resmi telah diundangkan sebagai “undang-undang”.

Ø  Susunan

Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih.

Ø  Anggota Parlemen Yang Dipilih    

Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 4 sampai 5 tahun. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Mereka (anggota dari partai politik oposisi) berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal (single-member constituencies) dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (Group Representation Constituencies - GRCs). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

Ø  Anggota Parlemen Yang Tidak Dipilih 

Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara/voting untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (Non-Constituency Members of Parliament - NCMPs) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (Nominated Members of Parliament - NMP).
  
 Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMPs dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara mereka “yang kalah” dalam pemilihan umum.  Sebaliknya, anggota NMPs adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
 


ü  BADAN EKSEKUTIF

Kelayakan, Tugas dan Wewenang Presiden Terpilih
           
Pemimpin Badan Eksekutif adalah Presiden Terpilih. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara (baik dari sektor publik maupun swasta), yang telah memberikan pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab kepresidenan yang akan dipikulnya. Komite Pemilihan Presiden (Presidential Elections Committee) telah dibentuk untuk memastikan agar persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi.

Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci.  Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden (Council of Presidential Advisers), suatu badan yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura.

Ø  Kabinet     

Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri (Prime Minister), bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden Terpilih, yang atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat memperoleh kepercayaan dari mayoritas Anggota Parlemen. 

Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen (Members of Parliament). Para Sekretaris Parlemen (Parliamentary Secretaries) selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.

Ø  Para Penasehat Hukum Pemerintah  
                    
Untuk segi hukum, Pemerintah dinasehati dan diwakili oleh Jaksa Agung (Attorney General) dan Pengacara Umum Negara (Solicitor-General) baik untuk masalah-masalah perdata maupun pidana. Juga ada bagian-bagian khusus dalam Kejaksaan Agung (Attorney General’s Chambers) (http://www.agc.gov.sg) yang menangani pembuatan rancangan/konsep peraturan, reformasi hukum dan urusan-urusan internasional. 
   

ü  BADAN YUDIKATIF
 
Reputasi Internasional

Tingkat efisiensi dan kekuasaan Badan Yudikatif Singapura yang sangat tinggi telah memenangi penghargaan-penghargaan internasional dan reputasi internasional yang kuat (lihat peringkat sistem-sistem hukum dunia yang dibuat oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Institute for Management Development (IMD)). Di bawah kepemimpinan Hakim Kepala (Chief Justice) Yong Pung How yang saat ini menjabat, pelaksanaan secara ketat manajemen kasus dan metode-metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (lihat Bagian 9 di bawah ini) telah secara drastis mengurangi timbunan kasus yang telah lama bertumpuk di Mahkamah Agung (Supreme Court) dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah (Subordinate Courts) di masa yang baru saja berlalu.

Ø  Tugas dan Wewenang

Hakim di Singapura adalah arbiter baik dari segi hukum maupun fakta. Sistem juri system telah secara keras dibatasi di Singapura dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya pada tahun 1970. Wewenang yudisial diberikan kepada Mahkamah Agung/Supreme Court (yang terdiri dari Pengadilan Banding Singapura Court of Appeal dan Pengadilan Tinggi/High Court)  dan kepada Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts.

Ø  Pengadilan Banding (Court of Appeal)
                                       
Pengadilan tertinggi di Singapura adalah Pengadilan Banding permanen/permanent Court of Appeal, yang menangani kasus-kasus banding baik perdata maupun pidana, yang berasal dari Pengadilan Tinggi/High Court  dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts. Sebagai tonggak sejarah hukum yang penting di Singapura, pada tahun 1994, pengajuan-pengajuan banding ke Privy Council di Inggris dihapuskan. Pada tanggal 11 Juli 1994, suatu Pernyataan tentang Preseden Yudisial (Practice Statement on Judicial Precedent) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Singapura memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal tidak terikat pada keputusan-keputusannya sendiri maupun pada keputusan-keputusan terdahulu Privy Council. Namun, Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal akan tetap menganggap keputusan-keputusan tersebut mengikat secara normal, meskipun pengadilan tersebut dapat menyimpang dari preseden terdahulu jika dianggap benar untuk melakukannya.

Ø  Pengadilan Tinggi (High Court)
Para Hakim Pengadilan Tinggi/High Court Judges menikmati jaminan masa tugas untuk jangka waktu tertentu, sementara para Komisaris Yudisial/Judicial Commissioners diangkat berdasarkan kontrak jangka pendek. Namun demikian, keduanya mempunyai wewenang yudisial dan imunitas yang sama. Wewenang yudisial mereka meliputi yurisdiksi tingkat awal (original) maupun tingkat banding (appellate) baik untuk perkara perdata maupun pidana. Pengangkatan para Hakim Pengadilan Tinggi baru-baru ini, yang khusus untuk menangani perkara arbitrase di Pengadilan Tinggi, telah menambah 2 jenis pengadilan khusus yang telah ada, yaitu: Pengadilan Maritim/Admiralty Court dan Pengadilan Hak Milik Intelektual/Intellectual Property Court.

Ø  Tribunal Konstitusional (Constitutional Tribunal)
 Suatu Tribunal Konstitusional/Constitutional Tribunal khusus juga telah dibentuk yang berada di bawah yurisiksi Mahkamah Agung/Supreme Court, untuk menangani pertanyaan-pertanyaan yang berdampak pada ketentuan-ketentuan konstitusional yang diserahkan oleh Presiden Terpilih.

Ø  Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah (Subordinate Courts)           
 Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts (yang terdiri dari Pengadilan Negeri/District Courts, Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts, Pengadilan Anak-anak/Juvenile Courts, Coroners Courts serta Tribunal Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals) juga telah dibentuk dalam hirarki yudisial Singapura untuk melaksanakan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya peningkatan kecanggihan dalam dunia transaksi bisnis dan hukum, baru-baru ini telah dibentuk Pengadilan Negeri Urusan Niaga Perdata dan Pidana/Commercial Civil and Criminal District Courts dalam Subordinate Courts, untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.
                        
Ø  Pengadilan Negeri (District Courts) dan Pengadilan Magistrat (Magistrates’ Courts) 
Pengadilan Negeri/District Courts dan Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts mempunyai wewenang yang sama dalam penanganan masalah-masalah tertentu seperti gugatan-gugatan yang  mengandung unsur kontraktual dan perbuatan melawan hukum atas utang, tagihan atau kerugian dan tindakan-tindakan untuk pengembalian uang.  Namun, yurisdiksi mereka dibatasi oleh besarnya nilai perkara, yaitu untuk kasus-kasus perdata senilai $ 60.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Magistrat dan $ 250.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Negeri. Pengadilan-pengadilan itu juga mempunyai perbedaan dari segi wewenang menghukum secara pidana. Batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Magistrat adalah 2 tahun, sedangkan batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Negeri adalah 7 tahun.

Ø  Tribunal untuk Gugatan Kecil (Small Claims Tribunals) 
Di lain pihak, Tribunal untuk Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals, dapat menangani kasus secara lebih cepat, hemat dan dengan proses yang tidak terlalu formal untuk memutuskan kasus-kasus gugatan kecil dengan batasan sebesar $20.000 Dolar Singapura (asalkan para pihak yang bersengketa sama-sama menyetujui secara tertulis).
Ø  Pengadilan Keluarga (Family Courts)
Di samping pengadilan-pengadilan yang disebutkan di atas, Pengadilan Keluarga/Family Courts menangani masalah-masalah perceraian, pemeliharaan, perwalian dan adopsi.

Ø  Pengadilan dan Teknologi Informasi
Badan Yudikatif juga telah mengambil langkah-langkah penting dalam memanfaatkan teknologi informasi di pengadilan, yang telah meningkatkan tingkat efisiensi, setidaknya untuk sebagian hal. Pengadilan Berteknologi, misalnya, telah didirikan untuk memungkinkan adanya information sharing di antara para pengacara dan hakim dan pengajuan bukti-bukti oleh para saksi melalui konferensi video. Upaya-upaya hukum yang melibatkan suatu perusahaan atau seseorang individu dapat dimonitor melalui suatu fasilitas yang disebut Casewatch. Sistem Pengarsipan Elektronik/Electronic Filing System (EFS), suatu proyek gabungan antara Badan Yudikatif, Singapore Network Services dan Singapore Academy of Law (http://www.sal.org.sg) untuk memungkinkan pengarsipan, ekstraksi dan penyampaian dokumen-dokumen pengadilan serta pelacakan kasus secara elektronik, sekarang juga telah mencapai tahap penyempurnaan kembali untuk meningkatkan pelayanan pada para pemakai jasa. Berbagai inovasi teknologi informasi telah pula dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan menyederhanakan berbagai proses pidana, yaitu pendaftaran dan pengelolaan kasus-kasus pidana (SCRIMS), pemrosesan biaya-biaya lalu lintas antara Polisi dan Pengadilan (TICKS 2000) dan pembayaran denda-denda pelanggaran lalu lintas yang kecil (ATOMS).


ü  PENDIDIKAN HUKUM DAN PROFESI HUKUM

Ø  Fungsi Lawyer di Singapura
Profesi hukum di Singapura bersifat “melebur” – seorang lawyer di Singapura dapat bertindak sebagai Advokat/penasehat hukum/Advocate sekaligus sebagai Pengacara/Solicitor. Pada garis besarnya, seorang lawyer tetaplah seorang pejabat Mahkamah Agung. Kesempatan-kesempatan seorang lawyer Singapura cukup beragam - ia, misalnya, dapat bekerja sebagai pejabat hukum atau pejabat yudisial pada Singapore Legal Service, sebagai penasehat hukum internal suatu perusahaan atau berpraktek hukum pada suatu kantor hukum lokal maupun internasional. Jika berpraktek dalam lingkungan kantor hukum lokal, maka ia dapat menangani litigasi, pekerjaan korporasi, pekerjaan conveyancing dan hak milik intelektual. Seorang lawyer pada kantor hukum internasional pada umumnya dibatasi untuk menangani urusan-urusan korporasi, keuangan dan perbankan yang canggih. Dalam tahun-tahun terakhir ini, seperti halnya pengadilan, profesi hukum telah mengalami pengkhususan atau spesialisasi fungsi sebagaimana terlihat dari keterlibatan lebih banyak lawyer dalam bidang-bidang yang sifatnya lebih esoteric seperti misalnya bioteknologi dan sekuritisasi asset/asset securitizations.

Ø  Penerimaan Keanggotaan Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar)
Pendidikan hukum yang baik adalah kunci bagi kelahiran dan pengembangan selanjutnya dari seorang lawyer Singapura. Agar dapat diterima dalam Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar), seorang calon pendaftar harus terlebih dahulu memperoleh status “seorang yang mempunyai kualifikasi” dengan cara memperoleh suatu gelar hukum dari National University of Singapore atau dari suatu universitas luar negeri di Inggris, Australia, Kanada atau Selandia Baru yang diakui. Para lulusan sarjana hukum (law graduates) dari universitas-universitas yang diakui tersebut juga diharuskan untuk menyelesaikan Diploma of Singapore Law yang diselenggarakan oleh National University of Singapore. Kesulitan selanjutnya adalah adanya keharusan untuk lulus dari ujian-ujian Postgraduate Law Course yang diselenggarakan oleh Board of Legal Education. Akhirnya, seorang lulusan sarjana hukum (law graduate) juga diharuskan untuk menjalani suatu masa pendidikan praktek privat selama enam bulan pada seorang Pengacara atau Advokat yang sudah berpraktek serta memenuhi dining requirements tertentu. Jika persyaratan-persyaratan tersebut sudah terpenuhi semua, maka seseorang dapat diterima sebagai anggota Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar).

Terdapat pula jalan lain agar seseorang dapat diterima dalam Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar), meskipun lebih terbatas, yaitu mereka yang berstatus Penasehat Ratu (Queen’s Counsel) atau praktisi Malaysia (Malaysian practitioners). Dengan meningkatnya internasionalisasi jasa-jasa hukum, fakultas hukum pada National University of Singapore telah menekankan secara lebih tegas perlunya para lulusan sarjana (undergraduates) untuk memperoleh pengetahuan dan mengenal secara langsung sistem-sistem hukum asing dan hukum internasional. Upaya-upaya yang baru-baru ini dilakukan oleh Law Society’s Continuing Professional Development – CPD Committee telah mencapai suatu hasil yang penting dalam menekankan perlunya para lawyer Singapura untuk tetap memutakhirkan pengetahuannya mengenai perkembangan-perkembangan hukum.

Ø  Pendidikan Hukum
Dengan meningkatnya internasionalisasi jasa-jasa hukum, fakultas hukum pada National University of Singapore telah menekankan secara lebih tegas perlunya para lulusan sarjana (undergraduates) untuk memperoleh pengetahuan dan mengenal secara langsung sistem-sistem hukum asing dan hukum internasional. Upaya-upaya yang baru-baru ini dilakukan oleh Law Society’s Continuing Professional Development – CPD Committee telah mencapai suatu hasil yang penting dalam menekankan perlunya para lawyer Singapura untuk tetap memutakhirkan pengetahuannya mengenai perkembangan-perkembangan hukum.

Ø  Bentuk-bentuk Praktek Hukum
Bagi lawyer yang memilih untuk mendirikan atau membuka praktek sendiri, suatu ciri yang jelas dalam dunia hukum akhir-akhir ini adalah adanya proliferasi atau berkembang pesatnya cara-cara untuk mendirikan praktek hukum dan aliansi kerjasama antar kantor-kantor hukum.  Di samping bentuk-bentuk kepemilikan tunggal dan kemitraan sebagaimana yang sudah biasa dipakai sebelumnya, ada juga bentuk law corporation dengan manfaat seperti layaknya perseroan terbatas. Juga terdapat cara untuk membentuk suatu Usaha Hukum Patungan/Joint Law Venture dan Aliansi Hukum Formal/Formal Law Alliances antara kantor-kantor hukum lokal dengan asing (dengan syarat harus memperoleh izin dari Jaksa Agung), dengan manfaat yang dapat diperoleh berupa bantuan pemasaran untuk usaha patungan atau aliansi tersebut sehingga dapat berperan sebagai suatu penyedia jasa tunggal (single service provider) dan sistem penagihan terpusat (centralized billing) bagi para kliennya.
Dalam tahun-tahun belakangan ini, terdapat suatu kekuatiran bahwa sejumlah besar lawyer Singapura telah meninggalkan praktek hukum mereka untuk berpindah menjadi penasehat hukum internal perusahaan atau berpindah ke bidang non-hukum lainnya. Untuk menahan gelombang pasang berpindahnya para lawyer ini, suatu rancangan untuk praktisi hukum pengganti (locum practising lawyers’ scheme) telah ditetapkan untuk memungkinkan para locum lawyer tersebut dapat bekerja pada kantor-kantor hukum atau perusahaan-perusahaan untuk proyek tertentu secara temporer atau “freelance”.

Ø  Disiplin Profesi Hukum  
Untuk mempertahankan disiplin dalam profesi hukum, Mahkamah Agung telah melaksanakan wewenangnya secara ekstensif baik terhadap para praktisi maupun non-praktisi Advokat/Advocates dan Pengacara/Solicitors. Sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dapat berupa pencoretan lawyer yang bersangkutan dari Daftar/Roll, pemberhentian sementara untuk suatu waktu tertentu dan teguran/censure. Besarnya sanksi yang dikenakan tergantung dari beratnya kesalahan-tindak (misconduct), cacat karakter (defect of character) dan tindakan-tindakan lain serta beratnya kegagalan melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan (omissions).

Ø  Biaya Jasa Lawyer dan Bantuan Hukum
Meskipun biaya jasa hukum di Singapura relatif lebih rendah jika dibandingkan yang berlaku di Inggris dan Australia, namun tetap saja besarnya biaya tersebut dianggap berat jika secara proporsional dibandingkan dengan tingkat penghasilan rata-rata di Singapura. Di Singapura, pihak yang kalah pada umumnya harus membayar ongkos-ongkos perkara (termasuk biaya lawyer) yang secara wajar telah dikeluarkan oleh pihak yang menang. Berdasarkan Undang-undang tentang Profesi Hukum (Legal Profession Act), para lawyer Singapura tidak diperbolehkan membebankan biaya-biaya yang mungkin dapat timbul (contingency fees). Dalam hal ini, Biro Bantuan Hukum Singapura/Singapore Legal Aid Bureau telah dibentuk berdasarkan Undang-undang tentang Bantuan dan Nasehat Hukum (Legal Aid and Advice Act, Cap 160, 1996 Rev Ed) untuk tujuan pemberian nasehat  dan jasa-jasa hukum perdata kepada mereka yang tidak mampu. Dalam hal hukum pidana, Masyarakat Hukum Singapura/Law Society of Singapore telah menjalankan Kerangka Bantuan Hukum Pidana (Criminal Legal Aid Scheme - CLAS) bagi para tertuduh yang tidak mampu. 
 
Ø  Badan-badan Profesional
Di samping fakultas hukum, terdapat 2 badan penting lain yang melayani masyarakat hukum Singapura. Masyarakat Hukum/Law Society pada pokoknya menjunjung kepentingan-kepentingan para praktisi lawyer, sementara Akademi Hukum Singapura/Singapore Academy of Law berusaha meningkatkan profesi hukum secara keseluruhan. 

 
ü  ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution - ADR) sedang tumbuh berkembang dengan pesat dari segi urgensinya di Singapura, sebagai cara penyelesaian sengketa berbagai masalah mulai dari konflik-konflik dalam negeri dan sosial hingga sengketa-sengketa hukum lintas batas negara berskala besar. ADR, dengan negosiasi/negotiation, mediasi/mediation dan arbitrase/arbitration sebagai cara-cara utama yang dipraktekkan di Singapura, telah dipromosikan secara luas sebagai cara yang efektif, efisien dan ekonomis untuk menyelesaikan sengketa berspektrum luas dalam berbagai jenis keadaan atau setting. ADR secara tentatif telah dimulai pada tahun 1980-an pada saat Pemerintah telah melihat kemungkinan Singapura menjadi pusat penyelesaian sengketa yang penting, sehingga mengambil manfaat posisi geografisnya serta mewujudkan cita-cita membangun Singapura menjadi pusat bisnis satu titik (one-stop business centre) secara total. Tujuan nyata lainnya adalah untuk mencegah agar Singapura tidak menjadi masyarakat yang terlalu cepat atau terlalu mudah menggugat ke pengadilan.  Mediasi terpilih sebagai cara yang sesuai dengan tradisi dan budaya Asia Singapura.
 
Bersamaan dengan misi Singapura untuk menjadi pusat bisnis secara total, upaya-upaya besar pun telah dilakukan agar Singapura dapat menjadi pusat penyelesaian sengketa yang penting (seperti halnya London, New York dan Paris). Pemerintah Singapura merupakan promotor kuat ADR dan telah menyiapkan kerangka kerja substantif dan infrastruktural untuk mendukung upaya-upaya tadi. Badan Yudikatif pun secara mantap berdiri di belakang inisiatif-inisiatif ADR dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dan Aturan-aturan Pengadilan (Rules of Court, Cap 322, Rule 5, 1999 Rev Ed) yang dikeluarkannya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi penerapan ADR dalam kerangka litigasi. Berbagai cara ADR dapat tetap diandalkan meskipun proses persidangan litigasi telah dimulai. Misalnya, para penggugat atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk masalah yang akan dirujuk ke mediasi atau secara langsung mengajukannya ke Pusat Mediasi Singapura/Singapore Mediation Centre.
 
Pada tahun 1986, Singapura telah meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing (the 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards). Berdasarkan Konvensi ini, setiap Negara anggota diharuskan mengakui dan melaksanakan keputusan-keputusan arbitrase yang dikeluarkan di Negara anggota lainnya. Keputusan Arbitrase yang dikeluarkan di Singapura dapat diberlakukan di 120 negara/yurisdiksi. Undang-undang tentang Arbitrase Internasional (International Arbitration Act, Cap 143A, 2002 Rev Ed), yang memasukkan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional sebagai Model Hukum tentang Arbitrase Niaga Internasional (the United Nations Commission on International Trade Law – UNCITRAL -- Model Law on International Commercial Arbitration),  telah memberlakukan Konvensi tersebut.
  
Pada tahun 1991, didirikanlah Pusat Arbitrase Internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre – SIAC). Diikuti kemudian dengan pembentukan Pusat Mediasi Singapura (Singapore Mediation Centre – SMC) pada tahun 1997. Mediasi sengketa perdata pertama kali diperkenalkan di Subordinate Courts melalui Pusat Mediasi Pengadilan (Court Mediation Centre) pada tahun 1994. Sejak itu, mediasi secara rutin dilaksanakan di Tribunal Gugatan Kecil (Small Claims Triubunals), Pengadilan Keluarga (Family Courts), Pengadilan Anak-anak (Juvenile Courts), dan Kementerian Pembinaan Masyarakat, Pemuda dan Olah Raga dari Tribunal Orangtua (Ministry of Community, Youth and Sports’ Maintenance of Parents Tribunal, Cap 167B). teknologi elektronik telah dimanfaatkan para pihak dalam transaksi e-commerce untuk menyelesaikan sengketanya melalui internet.

Sebagai bagian dari upaya nasional untuk membina budaya penggunaan mediasi, Undang-undang tentang Pusat Mediasi Masyarakat (Community Mediation Centres - CMCs, Cap 49A, 1998 Rev Ed) telah diundangkan pada tahun 1997 untuk memimpin/menjadi percontohan upaya-upaya mediasi masyarakat, yang dipandang  sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hubungan (relational disputes) di lapangan, khususnya dalam bidang multi-rasial dan multi-agama Singapura. Sekarang ini terdapat 4 CMCs regional dan 7 tempat mediasi satelit (satellite mediation venues). Penekanannya adalah untuk mengembangkan suatu model mediasi Asia dengan mengindahkan peranan para pemimpin tradisional/adat dari berbagai ras yang sangat berpengaruh dan sudah menjadi kebiasaan, seperti penghulu (kepala kampung Melayu), panchayat (dewan masyarakat India) dan pemimpin klan dari asosiasi klan-klan Cina, dalam menengahi/mediasi para pihak yang bersengketa dalam komunitasnya masing-masing.

Dalam persaudaraan hukum Singapura, di bawah pimpinan Badan Yudikatif, upaya-upaya dilaksanakan untuk mendorong penerimaan ADR di kalangan para lawyer dan para kliennya, sebagai suatu cara penyelesaian sengketa yang lebih memuaskan, lebih cepat dan lebih murah. Pada bulan April 2003, Hakim Judith Prakash telah diangkat oleh Hakim Kepala/Chief Justice untuk memimpin semua masalah arbitrase yang diajukan ke hadapan Pengadilan Tinggi (High Court). Hal ini merupakan bagian dari tujuan Badan Yudikatif untuk memastikan bahwa Para Hakim yang memenuhi syarat keahlian dan pengalaman akan memimpin penanganan kasus-kasus dalam bidang-bidang hukum dan praktek perdagangan yang dikhususkan.
   
ü  KESIMPULAN
Dorongan untuk menuju kemandirian hukum (legal autochthony) terus berkelanjutan dan inovasi-inovasi hukum pun demikian, dalam upaya yang takkan pernah padam menuju sistem hukum yang efektif dan efisien sesuai dengan keadilan yang berdasarkan prinsip fairness, equity and impartiality. Agar sistem hukum Singapura dapat memelihara relevansinya, maka diperlukan adanya inovasi-inovasi hukum. Inovasi tersebut akan didasarkan atas kecocokannya dengan kebutuhan dan kondisi lokal Singapura. Dengan perdagangan dan investasi sebagai denyut nadi utama ekonomi Singapura, maka sistem hukum Singapura harus secara berkelanjutan memberikan perlindungan yang memadai kepada semua pihak dan memberi inspirasi kepercayaan dalam komunitas bisnis internasional.

 Pemerintah Singapura mengakui pentingnya hukum dalam memelihara ketertiban politik dan sosial, serta dalam mewujudkan situasi yang kondusif untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di Singapura. Memang, hukum dipandang sebagai suatu nilai ekonomi fundamental, yang harus dibina dan diikat secara hati-hati untuk meningkatkan aspirasi Singapura sebagai pusat bisnis secara total. Meskipun terdapat kritik-kritik yang menyatakan bahwa rezim hak-hak azasi manusia serta perlindungan hukum bagi individu-individu tidak seiring dengan rezim hukum untuk kegiatan ekonomi, kesuksesan Pemerintah Singapura dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi telah melegitimasi dan menumbuhkan kepercayaan sedemikian sehingga Negara dan masyarakatnya lebih memilih peraturan yang keras, disiplin sosial dan rendahnya tingkat insiden korupsi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari prinsip tata kelola yang baik (good governance).
                                             
v  Keadaan geografi singapura
Singapura terdiri dari 63 pulau, termasuk daratan Singapura. Pulau utama sering disebut Pulau Singapura tetapi secara resmi disebut Pulau Ujong (Melayu: berarti pulau di ujung daratan (semenanjung)). Terdapat dua jembatan buatan menuju Johor, Malaysia: Johor–Singapore Causeway di utara, dan Tuas Second Link di barat. Pulau Jurong, Pulau Tekong, Pulau Ubin dan Pulau Sentosa adalah yang terbesar dari beberapa pulau kecil di Singapura. Titik alami tertinggi adalah Bukit Timah Hill dengan tinggi 166 m (545 kaki).
Singapura memiliki banyak proyek reklamasi tanah dengan tanah diperoleh dari bukit, dasar laut, dan negara tetangga. Hasilnya, daratan Singapura meluas dari 5.815 km² (2,245.2 mil²) pada 1960-an menjadi 704 km² (271.8 mil²) pada hari ini, dan akan meluas lagi hingga 100 km² (38.6 mil²) pada 2030. Proyek ini kadang mengharuskan beberapa pulau kecil digabungkan melalui reklamasi tanah untuk membentuk pulau-pulau besar dan berguna, contohnya Pulau Jurong.

Iklim

Dalam sistem klasifikasi iklim Köppen, Singapura memiliki iklim tropik khatulistiwa tanpa musim yang nyata berbeda, kesamaan suhu, kelembapan tinggi, dan curah hujan yang melimpah. Suhu berkisar antara 22 hingga 34 °C (71,6 to 93,2 °F). Rata-rata kelembapan relatif berkisar antara 90% di pagi hari dan 60% di sore hari. Pada cuaca hujan yang berkepanjangan, kelembapan relatif dapat mencapai 100%. Suhu terendah dan tertinggi yang tercatat dalam sejarah maritim Singapura adalah 194 °C (381.2 °F) dan 358 °C (676.4 °F).
Bulan Mei dan Juni merupakan bulan terpanas, sedangkan November dan Desember merupakan musim monsun basah. Dari bulan Agustus hingga Oktober, seringkali terdapat kabut, terkadang cukup mengganggu hingga pemerintah mengeluarkan peringatan kesehatan kepada publik, hal ini disebabkan oleh kebakaran semak-belukar di negara tetangganya, Indonesia. Singapura tidak menggunakan waktu musim panas atau perubahan zona waktu musim panas. Jarak waktu hari hampir sama sepanjang tahun dikarenakan letak Singapura yang berdekatan dengan garis khatulistiwa.
Sekitar 23% daratan Singapura terdiri dari hutan dan cagar alam. Urbanisasi telah menghapus banyak daerah yang dulunya merupakan hutan hujan utama, tinggal menyisakan wilayah utama di daerah Bukit Timah Nature Reserve. Berbagai taman telah dijaga, seperti Singapore Botanic Gardens.

v  Demografi Singapura

Singapura adalah sebuah negara yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi di dunia. Purata penduduk Singapura naik kepada 2.8% (termasuk penduduk asing) pada tahun 2000.

Kumpulan etnik

Cina 77%, Melayu 14%, India 7.6%, lain-lain 1.4%.

Bahasa

Singapura memiliki empat bahasa rasmi: Inggeris, Melayu, Mandarin dan Tamil.
Bahasa kebangsaan adalah bahasa Melayu walaupun penggunaan bahasa Inggeris lebih meluas. Bahasa Inggeris merupakan bahasa perantaraan di antara kaum di Singapura. Ia juga digunakan dalam sistem pendidikan dan dalam pentadbiran kerajaan.
Bahasa Inggris pasar yang digunakan oleh rakyat Singapura dalam situasi tidak formal dikenali sebagai 'Singlish'.
Walaupun kerajaan Singapura menggalakkan penggunaan Bahasa Mandarin untuk penduduk Cinanya, masih wujud segelintir penduduknya yang lebih selesa berbual dalam dialok masing-masing seperti, Hokkien, Teochew, Kantonis dan lain-lain. Namun penggunaan dialek lebih tertumpu kepada penduduk yang telah telah berumur.
Lebih 60% penduduk India Singapura bertutur dalam bahasa Tamil sebagai bahasa ibunda. Bahasa-bahasa India yang lain termasuk Malayalam,bahasa Telugu danHindi.
Lebih kurang 5000 orang peranakan yang dikenali sebagai Baba dan Nyonya masih menggunakan sebuah dialek bahasa Melayu yang dikenali sebagai Bahasa Melayu Baba. Bahasa Inggris adalah bahasa paling dominan di Singapura, tidak seperti negara tetangganya, Malaysia dan Indonesia, tempat bahasa Melayu menjadi bahasa dominan. Bentuk bahasa Inggris yang dipertuturkan di Singapura beragam mulai dari Inggris Standar hingga bahasa kreol yang dikenal sebagai Singlish. Di antara warga Singapura, bahasa Inggris memiliki jumlah penutur terbanyak. Jumlah ini diikuti oleh bahasa Cina Mandarin, Melayu dan Tamil. Pengejaan dan kosakata yang digunakan berasal dari bahasa Inggris Britania, dengan beberapa pengecualian, misalnya penggunaan "pants" (Amerika Serikat) menggantikan "trousers" (Britania Raya). Penggunaan bahasa Inggris meluas di Singapura setelah 1965 ketika diberlakukan sebagai bahasa utama dalam sistem pendidikan negara ini. Di sekolah, anak-anak diharuskan mempelajari bahasa Inggris dan satu dari tiga bahasa resmi lain sebagai bahasa ibu. Pada 1987, bahasa Inggris diumumkan sebagai bahasa utama resmi dalam sistem pendidikan Singapura.
Bahasa Melayu adalah bahasa nasional karena alasan simbolis dan historis, dan secara umum dipertuturkan oleh masyarakat Melayu Singapura. Bahasa Melayu digunakan pada lagu kebangsaan "Majulah Singapura" dan cetakan koin. Tetapi, sekitar 85% warga Singapura tidak mempertuturkan bahasa Melayu.
Bahasa Cina Mandarin juga dipertuturkan secara luas di Singapura. Bahasa Mandarin telah meluas akibat kampanye dan usaha masyarakat dukungan pemerintah untuk mendukung penggunaannya di antara bahasa-bahasa Cina lainnya.
Bahasa Tamil dipertuturkan oleh sekitar 60% masyarakat India Singapura atau 5% dari seluruh penduduk Singapura. Bahasa India seperti Malayalam, Telugu dan Hindi juga dipertuturkan oleh sekelompok kecil masyarakat India di Singapura.

Agama

Singapura pada umumnya membenarkan kebebasan beragama walaupun sesetengah kumpulan diperiksa dengan teliti oleh kerajaan. Terdapat juga kumpulan agama yang telah diharamkan.
Di Singapura, hampir semua orang Melayu beragama Islam. Agama-agama lain yang dianuti oleh masyarakat Singapura termasuk Buddha, Taoisme, Konfusianisme, Hindu, Sikh dan Kristian. Buddha adalah agama yang mendominasi Singapura, dengan 42,5%  dari penduduk negara ini menyatakan diri sebagai penganut agama tersebut pada sensus terakhir. Vihara dan pusat Dharma dari tiga tradisi besar Buddha (Theravada, Mahayana dan Vajrayana) dapat ditemukan di Singapura. Kebanyakan penganut Buddha di Singapura beretnis Cina dan menganut tradisi Mahayana.
Mahayana Cina merupakan bentuk Buddha yang paling dominan di Singapura dengan misionaris dari Taiwan dan Cina selama beberapa dasawarsa. Tetapi, Buddha Theravada Thailand mulai populer di antara masyarakat (tidak termasuk Cina) dalam dasawarsa terakhir. Soka Gakkai International, sebuah organisasi Buddha Jepang, dipraktikkan oleh banyak orang di Singapura, kebanyakan di antaranya keturunan Cina. Buddha Tibet juga perlahan-lahan masuk ke negara ini dalam beberapa tahun terakhir.

 Populasi

Jumlah penduduk Singapura memiliki persentase warga asing tertinggi keenam di dunia. Sekitar 42% penduduk Singapura adalah warga asing dan mereka membentuk 50% sektor jasa di negara itu. Kebanyakan berasal dari Cina, Malaysia, Filipina, Amerika Utara, TImur Tengah, Eropa, Australia, Bangladesh dan India. Negara ini merupakan yang terpadat kedua di dunia setelah Monako. Menurut statistik pemerintah, jumlah penduduk Singapura pada 2009 sebanyak 4,99 juta jiwa, 3,73 juta jiwa di antaranya merupakan warga negara dan penduduk tetap Singapura (disebut "Singapore Residents"). Jumlah warga negara pada tahun 2009 adalah 3,2 juta jiwa. Berbagai kelompok bahasa Cina] membentuk 74,2% dari penduduk Singapura, Melayu 13,4%, India 9,2%, sementara Eurasia, Arab dan kelompok lain membentuk 3,2% dari populasi Singapura.
Pada 2008, tingkat kelahiran total hanya 1,28 anak setiap wanita, terendah ketiga di dunia dan di bawah batas 2,1 yang dibutuhkan untuk mengganti populasi di masa depan. Tahun 2008, 39.826 bayi lahir, dibandingkan dengan 37.600 bayi pada 2005. Jumlah ini belum cukup untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mendorong warga asing untuk pindah ke Singapura. Jumlah besar imigran ini telah mencegah populasi Singapura berkurang.
Menurut statistik terbaru tahun 2010, tingkat kelahiran total penduduk Singapura mencapai tingkat 1,22 pada 2009. Tingkat kelahiran total penduduk Cina Singapura adalah 1,08, diikuti India 1,14 dan Melayu 1,82. Ringkat kelahiran Melayu Singapura ~70% lebih tinggi dari Cina dan India Singapura.
Pendidikan
Bahasa Inggris adalah bahasa pengajar di seluruh sekolah di Singapura.
Siswa masuk sekolah dasar pada usia 7 tahun dan melanjutkan pendidikan selama enam tahun, pada akhir masa pendidikan mereka menjalani Primary School Leaving Examination (PSLE). Ada empat pelajaran di sekolah dasar, yaitu bahasa Inggris, matematika, sains, dan bahasa ibu. Semua pelajaran diajarkan dan diujikan dalam bahasa Inggris kecuali "bahasa ibu" yang diajarkan dan diujikan dalam bahasa Melayu, Mandarin (Cina) atau Tamil. Sementara "bahasa ibu" merujuk pada bahasa utama secara internasional, dalam sistem pendidikan Singapura sebutan ini digunakan untuk merujuk pada bahasa kedua atau tambahan karena bahasa Inggris adalah bahasa utama. Sekolah dasar negeri tidak membebankan biaya sekolah, tetapi bisa saja muncul biaya tak terduga.
Setelah sekolah dasar, siswa masuk ke sekolah menengah selama empat hingga lima tahun. Ada banyak pelajaran yang ditawarkan di sekolah menengah, termasuk bahasa Inggris, bahasa ibu, geografi, sejarah, matematika dasar, matematika tingkat atas, kimia, fisika, biologi, bahasa Perancis dan bahasa Jepang.
Siswa rata-rata mempelajari tujuh sampai delapan pelajaran, tetapi sudah umum bagi siswa untuk mengambil lebih dari delapan pelajaran. Pada akhir sekolah menengah, siswa menjalani ujian Singapore-Cambridge GCE 'O' Level dan hasilnya menentukan jenis jalur pendidikan pasca-menengah yang akan mereka teruskan.[96] Biaya sekolah di kebanyakan sekolah menengah negeri dibulatkan sampai 5 SGD setelah disubsidi pemerintah.[97] Tetapi, ada sekolah-sekolah menengah swasta yang membebankan ratusan dolar untuk biaya sekolah setiap bulannya.
Tidak semua siswa masuk ke sekolah menengah. Banyak di antaranya yang meneruskan pendidikan ke institut pendidikan vokasi seperti Institute of Technical Education (ITE), tempat mereka lulus dengan sertifikat vokasi. Siswa lainnya meneruskan pendidikan ke Singapore Sports School atau sekolah dengan program terintegrasi sehingga mereka dapat melompati ujian Singapore-Cambridge GCE 'O' Level secara bersamaan.
Setelah ujian tingkat O pada usia sekitar 16 tahun, siswa secara normal masuk ke sebuah Junior College, Centralised Institute atau Polytechnic. Program di Junior College dan Centralised Institute mengarah pada ujian tingkat GCE A setelah dua atau tiga tahun.
Ada lima politeknik di Singapura, yaitu Singapore Polytechnic, Ngee Ann Polytechnic, Temasek Polytechnic, Nanyang Polytechnic dan Republic Polytechnic. Tidak seperti institusi di negara lain, politeknik di Singapura tidak memberi gelar. Mahasiswa politeknik lulus dengan diploma pada akhir tiga tahun kuliah.
Ada lima universitas negeri di Singapura - National University of Singapore, Nanyang Technological University, Singapore Management University, Singapore University of Technology and Design dan Singapore Institute of Technology. Pemerintah telah membangun lebih banyak universitas negeri dalam beberapa dasawarsa terakhir dengan harapan dapat menyediakan pendidikan tinggi untuk 30% dari setiap kelompok. Mata kuliah di politeknik dan universitas diajarkan dalam bahasa Inggris.
Banyak universitas asing yang memiliki kampus di Singapura, yaitu INSEAD, Chicago Business School, New York University, University of Las Vegas, Technische Universität München, ESSEC dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar